Blitar – Pemerintah Kota Blitar tidak melarang keberadaan pedagang kaki lima (PKL). Namun, mereka menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Khususnya, lokasi berjualan tidak boleh mengganggu kepentingan umum. PKL diharapkan untuk menjaga ketertiban dan tidak menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan.
Kepala Satpol PP Kota Blitar, Ronny Yoza Pasalbessy, menyatakan pihaknya gencar mendata dan mensosialisasikan aturan kepada PKL. Sejauh ini, mereka telah menertibkan enam lokasi, termasuk Jalan Lawu dan Jalan Dr. Wahidin. Tindakan ini bagian dari upaya pembinaan sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2023.
“Enam titik telah kami tertibkan, namun masih banyak lokasi PKL yang belum terdata,” ungkap Ronny pada Kamis (17/10/2024). Mereka menargetkan penertiban di seluruh titik PKL di Kota Blitar.
Sesuai aturan, PKL tidak boleh menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan permanen. Trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki, sehingga PKL harus menggunakan lapak yang dapat dibongkar pasang.
Ronny menambahkan bahwa mereka sudah menertibkan lapak permanen di trotoar Jalan Dr. Wahidin, karena pendiriannya dilarang oleh Perda Nomor 10 Tahun 2008.
Satpol PP memberikan tiga kali teguran kepada pemilik lapak yang tidak diindahkan. Trotoar harus tetap berfungsi sebagai jalur pejalan kaki.
Pembongkaran untuk Menghilangkan Kesan Kumuh
Tindakan pembongkaran bertujuan menghilangkan kesan kumuh di area strategis menuju Pusat Informasi Pariwisata dan Perdagangan (PIPP) serta Makam Bung Karno. Pemkot Blitar berharap PKL mematuhi aturan dan menjaga kebersihan di area berdagang.
“Kami memberi waktu kepada PKL untuk membongkar lapak permanen mereka. Jika tidak, penertiban akan dilanjutkan setelah Pilkada,” tutup Ronny.