Blitar – Lembaga Kajian Pemilu Indonesia (LKPI) merilis hasil survei elektabilitas pasangan calon Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin-Elim, sebesar 58,8 persen. Pasangan ini mengungguli rivalnya, Bambang Rianto-Bayu Setyo. Namun, hasil tersebut kontroversial karena LKPI belum terdaftar di KPU Kota Blitar.
Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya, menegaskan belum ada lembaga survei terdaftar, termasuk LKPI. Ia mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan tidak percaya hasil survei dari lembaga yang belum terdaftar.
“Belum ada lembaga survei yang mendaftar ke KPU Kota Blitar. Pendaftaran ini penting untuk pemantauan dan survei,” kata Rangga pada Kamis (17/10/2024). Ia menambahkan lembaga survei yang tidak mendaftar bisa dikenakan sanksi.
KPU juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam menanggapi hasil survei Pilwali. Rangga menegaskan kredibilitas hasil survei patut dipertanyakan jika lembaganya belum terdaftar. Masyarakat disarankan untuk mempercayai lembaga survei resmi.
Terkait LKPI, Bawaslu Kota Blitar sedang mengkaji tindakan ini untuk menentukan apakah ini pelanggaran. “Kami mengonfirmasi dengan KPU apakah LKPI terdaftar. Jika tidak, ini dapat dianggap penggiringan opini,” ungkap Ketua Bawaslu Kota Blitar, Roma Hudi.
Bawaslu memastikan LKPI tidak terdaftar di KPU setempat dan akan melanjutkan kajian sanksi. Roma menyarankan masyarakat untuk mempercayai lembaga survei terpercaya dan terdaftar di KPU.