Blitar – Polres Blitar Kota memulai Operasi Zebra Semeru 2024 yang berlangsung selama 14 hari, dari 14 hingga 27 Oktober 2024. Operasi ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas dan menekan angka kecelakaan di Kota Blitar.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo P.S, memimpin apel gelar pasukan di Mapolres Blitar Kota, yang melibatkan personel gabungan dari Polres Blitar Kota, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kota Blitar. Operasi ini akan fokus pada wilayah-wilayah rawan pelanggaran, kemacetan, dan kecelakaan lalu lintas.
Danang menjelaskan, operasi berlangsung di jalan-jalan utama Kota Blitar dan titik-titik dengan potensi kecelakaan tinggi. Penindakan dilakukan melalui teguran lisan hingga tilang, termasuk penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis dan mobile. Meski sosialisasi dan edukasi menjadi fokus utama, pelanggaran berat tetap dikenai sanksi.
Sepuluh target utama dalam operasi ini meliputi pengendara tanpa helm, berboncengan lebih dari satu orang, melanggar batas kecepatan, serta tidak memakai sabuk pengaman. Pelanggaran lainnya mencakup pengendara di bawah umur, melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, hingga menerobos rambu lalu lintas.
Danang mengimbau masyarakat agar selalu menaati peraturan demi menjaga keamanan dan ketertiban di jalan raya. Ia berharap Operasi Zebra Semeru 2024 dapat mengurangi pelanggaran dan kecelakaan, menciptakan lalu lintas yang aman di Kota Blitar.