Blitar – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya, menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan pelanggaran administrasi dan telah menjalankan tugas sesuai dengan prosedur serta ketentuan regulasi yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan Rangga menyusul laporan yang diajukan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai dugaan maladministrasi, pada Rabu, 16 Oktober 2024.
“Dalam pengumuman yang kami sampaikan, semua informasi berdasarkan surat yang kami terima dari Lapas, Polres, dan Pengadilan. Tidak ada yang dikurangi atau ditambahkan; semua sudah sesuai,” jelas Rangga pada Kamis, 17 Oktober 2024.
Lebih lanjut, Rangga menekankan bahwa KPU Kota Blitar beroperasi secara transparan, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memantau seluruh tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui platform yang telah disediakan.
“Dasar kami sudah jelas; kami telah mengikuti prosedur dan ketentuan regulasi. Jika ada masalah, hal itu sudah dilihat secara nasional. Dari pihak Bawaslu juga menyatakan tidak ada persoalan, begitu pula dengan kedua pasangan calon (paslon),” tambahnya.
Menyikapi tuduhan diskriminasi terhadap salah satu paslon, Rangga dengan tegas membantah klaim tersebut. “Prinsip kerja KPU adalah imparsial, dan semuanya dapat diperiksa. Selama ini, kami bekerja sama dengan tim pemenangan kedua paslon tanpa kendala,” tegasnya.
Saat ini, KPU Kota Blitar masih menunggu perkembangan terkait laporan yang diajukan. Rangga juga menyatakan bahwa pihaknya akan mempersiapkan segala sesuatunya jika persoalan ini berlanjut.
“Dari KPU, kami akan menunggu mekanisme dan prosedurnya. Sambil itu, kami juga mempersiapkan diri jika ada kelanjutan dalam masalah ini,” pungkas Rangga.