Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Pemilu

Pengaturan Zona Kampanye Pilkada 2024 Ditiadakan

69
×

Pengaturan Zona Kampanye Pilkada 2024 Ditiadakan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Blitar – Pengaturan zona kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dihapuskan. Sebagai penggantinya, pasangan calon (paslon) diwajibkan untuk mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian, KPU, dan Bawaslu sebelum melaksanakan kampanye.

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Blitar, Chepto Rosdyanto, menjelaskan bahwa pengaturan zona kampanye sebelumnya telah disepakati oleh kedua paslon bersama pihak keamanan. Langkah ini diambil untuk mengurangi potensi gesekan di masyarakat selama kontestasi.

Example 300x600

Namun, Chepto menambahkan, terdapat pertimbangan dari KPU Jawa Timur yang mengarah pada penghapusan pengaturan zonasi kampanye. Tidak ada regulasi yang mengatur tentang zonasi dalam kampanye secara spesifik.

Sebagai hasilnya, KPU Kabupaten Blitar melakukan koordinasi dengan KPU Jatim dan memutuskan untuk menghapus aturan zonasi. “Kini, tidak ada batasan zonasi kampanye di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Blitar. Paslon dapat menggelar kampanye di area yang sama,” jelasnya.

Meskipun demikian, KPU tetap mengingatkan kedua paslon untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama kampanye. Mereka diwajibkan untuk menyampaikan surat pemberitahuan kepada kepolisian, yang juga harus ditembuskan kepada KPU dan Bawaslu.

Pada 24 September lalu, KPU Kabupaten Blitar mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1236 Tahun 2024 yang menetapkan jadwal kampanye untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar. Keputusan tersebut awalnya membagi wilayah Bumi Penataran menjadi dua zona dan menetapkan teknis pelaksanaan kampanye, yaitu rapat umum dan rapat terbatas.

Rapat umum dijadwalkan hanya satu kali, sementara rapat terbatas dapat dilakukan sepanjang masa kampanye. Chepto menegaskan bahwa tidak ada perubahan signifikan dalam teknis kampanye. Setiap paslon tetap mendapatkan satu jadwal untuk rapat umum dan diperbolehkan menggelar rapat terbatas hingga pukul 22.00.

“Jadwal untuk rapat umum ditentukan oleh masing-masing paslon, bisa dilakukan di awal masa kampanye atau menjelang hari tenang,” tuturnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *