Blitar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar melaporkan dugaan keterlibatan sejumlah ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam kampanye salah satu pasangan calon (paslon) di Pilkada 2024. Kasus ini melibatkan ketua PPK serta dua anggota dari kecamatan seperti Garum, Kademangan, dan Wonodadi.
Menanggapi situasi ini, Hadi Santoso, Komisioner KPU yang bertanggung jawab atas Divisi Hukum dan Pengawasan, telah mengeluarkan surat pemanggilan untuk klarifikasi. “Kami sudah meminta keterangan semalam,” kata Hadi pada Sabtu, 5 Oktober 2024. KPU berencana mengadakan rapat pleno untuk menilai kemungkinan adanya pelanggaran kode etik di antara anggota PPK tersebut.
“Kami akan plenokan untuk menentukan status PPK ini. Jika terbukti melanggar, mereka akan diberhentikan sementara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Hadi.
Miftahul Huda, Wakil Ketua Tim Kampanye Pasangan Rijanto-Beky, menegaskan pentingnya sanksi bagi PPK yang diduga tidak netral. Ia mengingatkan bahwa netralitas penyelenggara sangat krusial, terutama karena PPK terlibat dalam acara kampanye paslon. “Bawaslu harus bertindak, karena netralitas penyelenggara sangat penting,” ujar Huda, yang juga mantan Komisioner KPU. Ia menambahkan bahwa Bawaslu perlu memberikan rekomendasi terkait pelanggaran ini.
Sementara itu, Jaka Wandira, Komisioner Bawaslu Kabupaten Blitar, menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan KPU melakukan klarifikasi yang diperlukan. “Etika pelanggaran ad hoc ada di KPU. Oleh karena itu, KPU berhak melakukan klarifikasi,” jelas Jaka.