Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
News

Ratusan Warga Blitar Gelar Audiensi Bahas Tambang Ilegal dan Perhutanan Sosial

95
×

Ratusan Warga Blitar Gelar Audiensi Bahas Tambang Ilegal dan Perhutanan Sosial

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Blitar – Pada Kamis, 3 Oktober 2024, ratusan warga Kabupaten Blitar berkumpul di Pendopo Kanigoro untuk bertemu pejabat Pemkab Blitar. Mereka membahas masalah tambang ilegal dan perhutanan sosial yang belum menemukan solusi.

Acara ini diprakarsai oleh beberapa organisasi seperti Ratu Adil, KRPK, FMR, dan FPPM. Para peserta meminta pemerintah memberikan kepastian terkait isu-isu tersebut.

Example 300x600

Kepala Bappeda Kabupaten Blitar, Ruli Wahyu, mewakili Plt Bupati Blitar yang sedang bertugas di luar kota, hadir bersama sejumlah pejabat lainnya. Diskusi dimulai oleh FMR, yang mengangkat dampak lingkungan dari tambang ilegal dan rendahnya pendapatan daerah dari sektor tambang.

Data menunjukkan bahwa Pemkab Blitar hanya memperoleh sekitar 1,5 miliar rupiah dari tambang antara 2021 hingga 2024. Di sisi lain, perbaikan jalan di sepuluh kecamatan yang terdampak tambang memerlukan biaya hingga 160 miliar rupiah.

Erdin Subchan dari KRPK mengkritik lemahnya regulasi terkait tambang di Kabupaten Blitar. “Tanpa regulasi yang jelas, tambang ilegal akan terus merugikan pendapatan daerah,” ujarnya. Ia mendesak pemerintah daerah segera mengambil tindakan nyata.

Isu Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) juga menjadi pembahasan penting. Joko Prasetyo dari FPPM menuduh oknum Pemkab Blitar memanfaatkan isu KHDPK untuk kepentingan politik menjelang Pilkada. Ia memperingatkan bahwa ribuan warga akan melakukan aksi besar-besaran jika tidak ada tindakan dalam satu bulan.

“Kami beri waktu satu bulan. Jika tidak ada tindakan nyata, ribuan warga akan mengepung Pendopo Kanigoro,” tegas Joko, menegaskan bahwa perjuangan ini untuk membela hak-hak petani, bukan kepentingan politik.

Menanggapi tuntutan warga, Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Blitar, Rully Wahyu Prasetyowanto, mengatakan bahwa peraturan daerah atau peraturan bupati terkait pertambangan sedang dikaji. Ia juga menegaskan bahwa izin tambang berada di bawah wewenang pemerintah provinsi dan pusat.

Pembahasan mengenai dugaan korupsi hibah dan aset di Pemkab Blitar dalam sepuluh tahun terakhir ditunda karena kasus tersebut telah masuk penyelidikan Kejaksaan Kabupaten Blitar.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *