Blitar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar mengonfirmasi bahwa kedua pasangan calon (paslon) untuk jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota telah memenuhi kewajiban dengan menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) untuk Pilkada 2024.
Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro adalah paslon dengan nomor urut satu, dan Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba adalah paslon dengan nomor urut dua. Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya, menyatakan bahwa batas akhir pengiriman LADK adalah pada tanggal 24 September 2024 pukul 23.59 WIB.
Setiap paslon harus membuka rekening awal dana kampanye (RADK) sebelum mereka menyerahkan LADK. Paslon kemudian menyampaikan LADK tersebut melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).
Rangga menyatakan bahwa dua paslon telah menyampaikan LADK mereka sebelum batas waktu yang ditentukan pada Minggu (29/9/2024).
Rangga menambahkan bahwa KPU telah melakukan pemeriksaan terhadap berkas LADK dari masing-masing paslon, termasuk verifikasi tanda tangan pada RADK.
“Kami telah memastikan kelengkapan berkas, termasuk tanda tangan dari paslon di RADK,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya pelaporan dana kampanye untuk menjamin transparansi dalam Pilkada 2024. Setiap paslon harus melaporkan semua pengeluaran dan pemasukan yang terkait dengan kampanye mereka. Kantor Akuntan Publik akan mengaudit data tersebut dan mengonsolidasikannya dengan KPU RI serta KPU Provinsi Jawa Timur.