Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
BeritaNewsPemilu

KPU Kota Blitar Pastikan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Telah Serahkan Laporan Awal Dana Kampanye

82
×

KPU Kota Blitar Pastikan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Telah Serahkan Laporan Awal Dana Kampanye

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Blitar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar mengonfirmasi bahwa kedua pasangan calon (paslon) untuk jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota telah memenuhi kewajiban dengan menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) untuk Pilkada 2024.

Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro adalah paslon dengan nomor urut satu, dan Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba adalah paslon dengan nomor urut dua. Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya, menyatakan bahwa batas akhir pengiriman LADK adalah pada tanggal 24 September 2024 pukul 23.59 WIB.

Example 300x600

Setiap paslon harus membuka rekening awal dana kampanye (RADK) sebelum mereka menyerahkan LADK. Paslon kemudian menyampaikan LADK tersebut melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

Rangga menyatakan bahwa dua paslon telah menyampaikan LADK mereka sebelum batas waktu yang ditentukan pada Minggu (29/9/2024).

Rangga menambahkan bahwa KPU telah melakukan pemeriksaan terhadap berkas LADK dari masing-masing paslon, termasuk verifikasi tanda tangan pada RADK.

“Kami telah memastikan kelengkapan berkas, termasuk tanda tangan dari paslon di RADK,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya pelaporan dana kampanye untuk menjamin transparansi dalam Pilkada 2024. Setiap paslon harus melaporkan semua pengeluaran dan pemasukan yang terkait dengan kampanye mereka. Kantor Akuntan Publik akan mengaudit data tersebut dan mengonsolidasikannya dengan KPU RI serta KPU Provinsi Jawa Timur.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *