Blitar – Polres Blitar menangkap dua pelaku pencurian di tempat cuci mobil di Jalan Raya Gaprang, Desa Tlogo, Kecamatan Kanigoro, pada 26 September 2024. Polisi menangkap pelaku hanya dua hari setelah Dian Fery (48), pemilik usaha, melaporkan kejadian tersebut.
Pencurian terjadi pada 24 September 2024, saat barang milik Dian, termasuk laptop, Galaxy Tab, dan uang tunai sekitar Rp200.000, hilang. Ipda Putut Siswahyudi dari Humas Polres Blitar menyatakan bahwa polisi telah menangkap dua pelaku, MFM (28) dari Jombang dan FS (20), karyawan di tempat itu.
Ipda Putut menjelaskan bahwa polisi menangkap MFM di Surabaya dan FS di Desa Gaprang, Tlogo, pada Minggu (29/9/2024). Setelah penyelidikan intensif, polisi mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti, dan mereka kini menjalani proses hukum di Polres Blitar.
Ipda Putut menjelaskan, MFM berperan sebagai eksekutor dan otak pencurian, sementara FS bertindak sebagai pengawas situasi menggunakan sepeda motor. Pelaku mencuri sekitar pukul 01.00 WIB dengan melewati saluran air dan melompati pagar.
Setelah mencuri barang, keduanya melarikan diri ke Serut Kanigoro, menuju Terminal Bus Patria di Kota Blitar, lalu naik bus ke Surabaya untuk menjual laptop curian.
Kerugian materiil yang dialami korban diperkirakan sekitar Rp9.000.000. Saat ini, polisi telah menahan kedua pelaku di rutan Mapolres Blitar untuk proses hukum lebih lanjut.