Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
BeritaNewsPemilu

Bawaslu Kota Blitar Perketat Pengawasan Pemasangan Alat Peraga Kampanye

86
×

Bawaslu Kota Blitar Perketat Pengawasan Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Blitar – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Blitar memperketat pengawasan terhadap pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang digunakan pasangan calon (paslon) dalam Pilkada 2024. Kami mengambil langkah ini untuk memastikan bahwa semua pemasangan APK mematuhi peraturan yang ditetapkan.

Ketua Bawaslu Kota Blitar, Roma Hudi Fitrianto, menjelaskan bahwa pengawasan ini mencakup tidak hanya isi pesan yang disampaikan, tetapi juga aspek penempatan APK. Regulasi melarang pemasangan APK di lokasi tertentu, seperti area sekolah, tempat ibadah, dan fasilitas umum milik pemerintah daerah.

Example 300x600

“Kami meningkatkan pengawasan pada tahap kampanye ini, khususnya terkait pemasangan APK,” ujar Roma pada Minggu, 29 September 2024.

Bawaslu saat ini tengah melakukan pemantauan di lapangan dan mencatat APK yang tidak sesuai dengan ketentuan. Jika Bawaslu menemukan pelanggaran, mereka akan mengirimkan surat kepada tim paslon yang bersangkutan untuk meminta penertiban.

“Kami akan segera menyurati tim paslon jika menemukan pelanggaran agar dapat ditindaklanjuti,” tambahnya.

Masa kampanye untuk Pilkada 2024 akan berlangsung selama 60 hari, dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *