Blitar – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Blitar memperketat pengawasan terhadap pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang digunakan pasangan calon (paslon) dalam Pilkada 2024. Kami mengambil langkah ini untuk memastikan bahwa semua pemasangan APK mematuhi peraturan yang ditetapkan.
Ketua Bawaslu Kota Blitar, Roma Hudi Fitrianto, menjelaskan bahwa pengawasan ini mencakup tidak hanya isi pesan yang disampaikan, tetapi juga aspek penempatan APK. Regulasi melarang pemasangan APK di lokasi tertentu, seperti area sekolah, tempat ibadah, dan fasilitas umum milik pemerintah daerah.
“Kami meningkatkan pengawasan pada tahap kampanye ini, khususnya terkait pemasangan APK,” ujar Roma pada Minggu, 29 September 2024.
Bawaslu saat ini tengah melakukan pemantauan di lapangan dan mencatat APK yang tidak sesuai dengan ketentuan. Jika Bawaslu menemukan pelanggaran, mereka akan mengirimkan surat kepada tim paslon yang bersangkutan untuk meminta penertiban.
“Kami akan segera menyurati tim paslon jika menemukan pelanggaran agar dapat ditindaklanjuti,” tambahnya.
Masa kampanye untuk Pilkada 2024 akan berlangsung selama 60 hari, dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024.