Blitar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blitar Kota berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkoba dalam rentang waktu 11-22 September 2024. Dalam operasi ini, polisi menangkap delapan tersangka, termasuk seorang residivis.
Dari enam kasus yang terungkap, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa 10,3 gram sabu dan 1.478 butir pil dobel L. Lima dari kasus tersebut terjadi di wilayah Kota Blitar, sedangkan satu kasus lainnya terdeteksi di Kabupaten Blitar, tepatnya di Sutojayan.
Kasatresnarkoba Polres Blitar Kota, Iptu Richy Hermawan, menjelaskan bahwa mayoritas tempat kejadian perkara (TKP) berada di Kota Blitar. Lokasi-lokasi tersebut meliputi Jalan Bengawan Solo (dua kali), Jalan Kerantil, Jalan Trunojoyo, dan Jalan Sukun. Petugas menangkap delapan tersangka, yaitu YAM (26) dari Selopuro, ARS (32) dari Sukorejo, YSB alias Jepri (47) dari Sentul, DS (47) dari Sentul, MJ alias Memet (35) dari Sutojayan, BAS (49) dari Sanankulon, RS alias Tengeng (38) dari Jalan Manggar, dan MAM alias Kokos (29) dari Jalan Diponegoro.
Iptu Richy juga mengungkapkan bahwa empat dari delapan tersangka terlibat dalam satu jaringan, yakni YSB dan DS, serta RS dan MAM. Mereka mengedarkan narkoba kepada orang-orang yang sudah mereka kenal, dengan memperoleh barang melalui sistem ranjau.
Saat ini, Polres Blitar Kota menahan semua tersangka, sementara penyelidikan terhadap para pemasok narkoba masih berlangsung.BAS, salah satu tersangka, mengaku bahwa ini adalah kali ketiga polisi menangkapnya karena kasus serupa. Ia menyatakan bahwa ia telah menggunakan narkoba sejak 2016 untuk meningkatkan stamina saat bekerja, dengan harga per gram mencapai Rp 1 juta.
Kasus ini menunjukkan upaya Polres Blitar Kota dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah mereka, dan pihak kepolisian akan terus melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih besar.