Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
BeritaNewsPemilu

Calon Kepala Daerah di Kabupaten Blitar Laporkan Dana Kampanye Awal

93
×

Calon Kepala Daerah di Kabupaten Blitar Laporkan Dana Kampanye Awal

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Blitar – Di tengah persiapan kompetisi politik, calon kepala daerah (cakada) di Kabupaten Blitar telah menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LAKD) mereka. Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat telah menginformasikan bahwa akan ada pembatasan dana kampanye yang bersumber dari saku pribadi para calon.

Pasangan calon nomor urut 1, Rijanto dan Beky Herdihansah, melaporkan saldo awal dana kampanye sebesar Rp 2.090.000. Sementara itu, pasangan nomor urut 2, Rini Syarifah dan Abdul Ghoni, mencatatkan saldo awal sebesar Rp 2.400.000. Jumlah ini pasti akan meningkat seiring partai politik, individu, dan swasta memasukkan dana.

Example 300x600

Ibrahim Mukti, Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Blitar, menjelaskan bahwa peserta kampanye telah melaporkan dana kampanye sejak 24 September melalui pembukaan rekening khusus. Semua pasangan calon telah menyampaikan laporan mereka melalui Sistem Informasi Dana Kampanye (SIKADEKA).

Tahapan pelaporan ini masih berlanjut, dengan saat ini memasuki tahap perbaikan LAKD. Selanjutnya, pihak terkait akan mengumpulkan laporan pemasukan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) hingga mendekati hari pemungutan suara, dan kantor akuntan publik (KAP) akan mengaudit laporan tersebut.

Ibrahim menambahkan bahwa dengan saldo awal di atas Rp 2 juta, akan ada penambahan dana sepanjang masa kampanye. KPU menetapkan batasan tertentu untuk anggaran kampanye setiap pasangan, meskipun dana berasal dari kantong pribadi mereka.

“Pembatasan ini akan disesuaikan dengan kebutuhan kampanye dan fasilitasi dari KPU. Kami akan melakukan diskusi dengan kedua pasangan calon untuk menentukan batasan yang wajar,” ujarnya.

Penting untuk dicatat bahwa setiap daerah dapat memiliki batasan dana kampanye yang berbeda, bergantung pada kondisi dan kebutuhan lokal. Individu dapat menyumbang hingga Rp 75 juta, dan lembaga swasta hingga Rp 750 juta untuk dana kampanye.

KPU menegaskan pentingnya transparansi dalam sumbangan dana kampanye agar KAP dapat dengan mudah mengaudit penyumbang. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengatur regulasi ini untuk mengawasi penggunaan dana kampanye serta mencegah penyalahgunaan fasilitas negara.

“Dengan adanya laporan ini, KPU dapat lebih mudah melakukan pengawasan dan memastikan tidak ada ketidaksesuaian dalam pengeluaran,” tutup Ibrahim.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *