Tulungagung – Satnarkoba Polres Tulungagung berhasil meraih keberhasilan besar dengan menangkap empat tersangka pengedar sabu yang beroperasi di wilayah mereka. Dalam operasi yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 251 gram sabu siap edar.
Menurut Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, keempat tersangka tersebut adalah BT alias Plolong (24) warga Desa Gembleb, Pogalan, Trenggalek, serta MH (49), AG (51), dan UM (41) yang berasal dari Desa Padangan, Ngantru, Tulungagung.
“Dari tangan tersangka BT kami menyita barang bukti seberat 251,17 gram sabu-sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya,” ungkap Arsya kepada wartawan pada Senin (29/4/2024).
Arsya menjelaskan bahwa selain keempat tersangka yang telah berhasil ditangkap, polisi masih aktif melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang melarikan diri. Sindikat narkoba yang terbongkar ini diyakini sebagai salah satu yang terbesar di wilayah Tulungagung.
Dalam kasus ini, tersangka diketahui sempat mendatangkan sebanyak 500 gram sabu-sabu, namun hanya separuhnya yang berhasil disita polisi. Sisanya, yakni 250 gram, telah berhasil didistribusikan oleh para tersangka.
Lebih lanjut, Arsya menjelaskan bahwa para tersangka dalam menjalankan bisnis narkoba ini menerapkan sistem ranjau saat melakukan transaksi dengan konsumennya.
“Barang ini pertama kali diperoleh dari BT, lalu diteruskan ke tersangka MH, AG, dan UM. Masing-masing memiliki peran tersendiri dalam distribusi sabu-sabu,” paparnya.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka saat ini ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.