Kediri – Sebuah kasus pencurian modul tower Base Transceiver Station (BTS) milik Telkomsel di Kelurahan Pojok dan Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri, telah mengungkapkan keberadaan tersangka berinisial SW (34) asal Kademangan, Kabupaten Blitar.
Menurut Kapolsek Mojoroto, Kompol Mukhlason, penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota dan Polsek Mojoroto pada Rabu (24/4/2024) di Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka menjual modul-modul curian tersebut secara online dengan harga mencapai Rp 300.000. “Dijual secara online dan pembelinya berasal dari Jakarta,” ungkap Kompol Mukhlason pada Minggu (28/4/2024).
Pihak penegak hukum berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini, antara lain 1 unit sepeda motor dengan nomor polisi AG 4007 KDI, satu set kunci A untuk rak modul, 6 unit modul BTS, 30 buah soket modul BTS, dan 2 ATM BCA.
Lebih lanjut, Kompol Mukhlason menjelaskan bahwa SW tidak hanya beroperasi di Kota Kediri, tetapi juga melakukan aksinya di beberapa daerah lain seperti Kabupaten Kediri, Mojokerto, Malang, dan Jombang.
Kasus ini menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi pihak Telkomsel, diperkirakan mencapai Rp 120 juta. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kediri Kota untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, Telkomsel telah melaporkan kasus pencurian ini ke Polsek Mojoroto setelah beberapa alat yang digunakan untuk Base Transceiver Station di Kota Kediri dilaporkan hilang pada Kamis (18/4/2024). Beberapa alat yang dicuri antara lain modul UBBPd6 sebanyak empat, dan dua belas SFP SM 10 G. Kejadian ini pertama kali diketahui oleh karyawan Telkomsel pada Selasa (16/4/2024).