Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Hukum & Kriminal

Razia Pekat Ungkap Jaringan Sabu Tersembunyi di Prigen Otaknya dari Dalam Penjara

116
×

Razia Pekat Ungkap Jaringan Sabu Tersembunyi di Prigen Otaknya dari Dalam Penjara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Malang – Penggerebekan sebuah home industry sabu di Prigen, Kabupaten Pasuruan, telah mengungkap jaringan yang terorganisir dengan baik di balik produksi narkoba tersebut. Operasi yang dipimpin oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Malang ini bermula dari penangkapan seorang tersangka bernama Mohammad Zainal Luthfi alias Pablo di Kecamatan Turen saat Operasi Pekat.

“Pembongkaran home industry sabu tersebut hasil dari pengembangan atas tersangka Pablo yang kami tangkap saat Operasi Pekat di Kecamatan Turen,” ujar Kasatreskoba AKP Aditya Permana, yang didampingi oleh Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih.

Example 300x600

Dalam penggerebekan tersebut, Satreskoba berhasil menangkap tiga terduga pelaku, yaitu Nanang Kosim (40), Innayatul Wafi (29), serta M Suherman (37). Mereka ditangkap di rumah kontrakan di Dusun Ketan Ireng Lor, Desa Ketan Ireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Kontrakan tersebut telah digunakan sebagai pusat produksi sabu sejak September 2023.

Menurut Aditya, otak dari produksi sabu ini adalah SW alias BB yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan. “SW sendiri merupakan suami siri dari Innayatul Wafi dan secara langsung memandu proses produksi melalui telepon dari dalam lapas,” jelasnya. SW juga bertanggung jawab atas pesanan bahan baku sabu langsung ke penjual.

Sementara itu, para pelaku yang diamankan memiliki peran masing-masing, seperti Nanang sebagai tester dan pengawas lingkungan, Suherman sebagai produsen, dan Innaytul sebagai pemegang keuangan. Satreskoba juga telah menetapkan satu orang lagi sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu GWN.

Muhammad Homsih, pemilik rumah kontrakan yang disewa para pelaku, mengungkapkan bahwa warga sekitar tidak pernah curiga dengan kegiatan mereka. “Mereka keluar masuk rumah seperti warga biasa, dan tidak pernah menunjukkan perilaku mencurigakan,” kata Homsih.

Atas perbuatannya, para pelaku tersebut akan dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) dan/atau Pasal 129 huruf a dan b dan/atau Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 5 miliar.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *