Kediri – Satuan Samapta Polres Kediri Kota Polda Jatim berhasil mengamankan sejumlah botol miras dari sebuah warung angkringan di Kota Kediri.
Kasat Samapta Polres Kediri Kota, Iptu Priyo Hadistyo, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan miras ilegal ini berasal dari pengembangan patroli Harkamtibmas oleh tim Patroli Perintis Presisi Samapta Prima Polres Kediri Kota di taman Harmoni Jl. Sudanco Supriyadi, Kec. Mojoroto Kota Kediri.
“Sekira pukul 02.00 WIB, tim Samapta yang sedang berpatroli melihat dua pemuda sedang nongkrong. Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka kedapatan membawa 1 botol miras kemasan 500 ml yang sudah habis dikonsumsi hingga tersisa setengah botol yang disembunyikan di kantong jaket,” ujar Iptu Priyo.
Setelah mendapatkan informasi asal minuman keras tersebut, tim Samapta langsung menuju angkringan yang dimaksud untuk melakukan pengecekan dan penggeledahan. Hasilnya, puluhan botol miras ditemukan disembunyikan di bawah rombong angkringan.
“Puluhan botol tersebut disita karena melanggar Perda tentang peredaran minuman keras. Botol-botol miras itu ditemukan di sebuah warung angkringan yang berada di kawasan Jl. PK Bangsa Kota Kediri,” ungkapnya.
Pemilik angkringan tersebut, berinisial KA (27), warga Kelurahan Banjaran Kecamatan Kota Kediri, ditetapkan sebagai pemilik miras tersebut. Botol-botol miras itu diduga dijual di sekitar lingkungan sekolah yang ada di Jl. PK Bangsa Kota Kediri.
“Pemilik angkringan tersebut akan dihadapkan pada sanksi tindak pidana ringan karena pelanggaran peredaran minuman keras,” tambahnya.
Razia tersebut merupakan bagian dari operasi rutin dan tidak memiliki kaitan dengan Pasca Pemilu 2024. Priyo menekankan bahwa miras sering kali menjadi pemicu tindakan kriminalitas yang pernah terjadi.
Pantauan media ini menunjukkan bahwa puluhan botol miras tersebut terdiri dari 15 botol minuman beralkohol jenis Arak Jawa isi 1500 ml.
Pemilik angkringan dan botol-botol miras kemudian diamankan oleh polisi menggunakan mobil patroli menuju Mako Polres Kediri Kota untuk proses lebih lanjut.