Malang – Seorang pembantu rumah tangga (PRT) ditangkap oleh polisi karena mencuri uang dan perhiasan milik majikannya. Kejadian ini terjadi di sebuah rumah di Jalan Taman Sulfat, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengungkapkan bahwa tersangka bernama Tri Suswati (57) melakukan aksinya pada Selasa (2/4/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Tersangka diam-diam mengambil kunci asli brankas milik korban, yang bernama Hariyati (60). Dengan kunci tersebut, tersangka dengan mudah membobol brankas korban,” ujar Danang kepada media.
Tersangka, yang berasal dari Kelurahan Waringinjaya, Tasikmalaya, sebelumnya pernah bekerja di rumah korban namun kemudian berhenti. Namun, ia kembali bekerja sebagai PRT di rumah yang sama.
Tindakan pencurian baru terungkap ketika korban mulai curiga karena tersangka tidak berada di rumah seperti biasanya. Korban memutuskan untuk memeriksa CCTV rumahnya.
“Ketika korban mengecek brankas di kamar, ia terkejut melihat brankas tersebut sudah dibobol dan isinya hilang. Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polresta Malang Kota,” tambah Danang.
Polisi segera melakukan penyelidikan dan pencarian tersangka setelah menerima laporan dari korban. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, tersangka berhasil ditangkap di sebuah kamar hotel di Kota Malang pada Selasa (2/4) sekitar pukul 23.10 WIB, saat tersangka sedang bersiap-siap untuk melarikan diri.
Saat melakukan penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai dari berbagai mata uang senilai Rp 200 juta dan perhiasan emas berupa cincin, kalung, anting, dan gelang milik korban.
Tri Suswati dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polresta Malang Kota.