Tulungagung – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung bersama aparat gabungan TNI/Polri, BNNK Tulungagung, Disperindag Kabupaten Tulungagung, dan DPMPTSP Kabupaten Tulungagung kembali menggelar razia pada malam bulan Ramadan, Jumat (5/4). Kali ini, razia tersebut menghasilkan penemuan puluhan botol minuman keras yang disimpan di dua tempat warkop karaoke.
Kepala Bagian Penyelidikan dan Penyidikan Penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Sumarno, menjelaskan bahwa miras yang ditemukan langsung disita dan diserahkan kepada pihak terkait. “Semuanya disita dan diserahkan pada pihak terkait,” ujarnya.
Menurut Sumarno, penemuan miras tersebut terjadi setelah petugas gabungan melakukan razia di delapan tempat warkop karaoke di kawasan Jembatan Ngujang II, wilayah Kecamatan Ngantru. “Hanya di dua tempat yang ditemukan miras. Sementara yang lainnya tidak,” terangnya.
Selain menemukan miras, dalam razia tersebut, petugas gabungan juga menghentikan kegiatan karaoke yang masih berlangsung di warkop. Hal ini sesuai dengan larangan kegiatan karaoke di tempat hiburan selama bulan Ramadan yang telah diatur dalam surat edaran Pj Bupati Tulungagung.
“Tempat hiburan tidak boleh beroperasi hingga dua hari setelah lebaran. Namun, warkop masih diizinkan beroperasi,” paparnya.
Sumarno menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap warkop karaoke yang melanggar aturan tersebut. “Perizinan mereka akan kami cek kembali,” tandasnya.
Lebih lanjut, Sumarno menjelaskan bahwa tidak ada alasan bagi warkop karaoke untuk tidak mengetahui tentang surat edaran tersebut. Surat edaran tersebut telah disosialisasikan kepada komunitas tempat hiburan.
“Semua pihak sudah diberitahu. Pemberitahuan dilakukan melalui grup komunitas. Meskipun ada yang mengelak tidak mendapatkan surat edaran, namun sebenarnya sudah disosialisasikan kepada semua,” tambahnya.