Malang – Video sekelompok pemuda yang menyalakan petasan di Masjid Jami’ Kota Malang saat salat Witir telah beredar luas di media sosial. Kejadian ini memicu kegemparan dan kekacauan di tengah-tengah jemaah yang tengah melaksanakan ibadah.
Dalam video tersebut, terlihat jemaah yang sedang berkumpul di halaman depan masjid tiba-tiba dikejutkan dengan suara petasan dari belakang. Respons spontan dari sejumlah orang memicu kekacauan dan pengejaran terhadap pelaku.
Kompol Wiwin Rusli, Kasat Samapta Polresta Malang Kota, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi di kawasan Alun-Alun pada Jumat (5/4/2024) sekitar pukul 01.00 WIB. Pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait kelompok yang membunyikan petasan di Alun-Alun Kota Malang.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat mengenai lempar petasan di Alun-Alun Kota Malang. Saat itu, kami segera bergerak ke lokasi,” ujarnya kepada wartawan.
Namun, saat petugas tiba di lokasi, para pelaku sudah melarikan diri. “Mereka sudah kabur sebelum kami tiba di tempat kejadian. Tidak ada laporan korban luka akibat insiden tersebut,” tambah Wiwin.
Wiwin juga mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban agar segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota. Hingga saat ini, belum ada laporan yang masuk terkait insiden tersebut.
Polresta Malang Kota menegaskan bahwa penjualan dan penggunaan petasan adalah tindakan melanggar hukum berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Penggunaan petasan dianggap berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain.
“Kami akan menindak tegas pelaku jika terjadi kejadian serupa. Instruksi tersebut sudah disampaikan oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes Budi Hermanto, kepada seluruh anggota,” pungkasnya.