Tulungagung – Suasana di depan Kantor Pemkab Tulungagung semakin ramai saat Polres Tulungagung menggelar aksi pemusnahan barang bukti yang meresahkan masyarakat. Ribuan botol minuman keras ilegal dari berbagai merek serta sejumlah kenalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis menjadi sasaran dalam kegiatan ini.
AKBP Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si, Kapolres Tulungagung, menyampaikan pentingnya kegiatan pemusnahan barang bukti ini sebagai langkah dalam menanggulangi hal-hal yang meresahkan masyarakat.
“Pertama, terkait dengan kenalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, kami telah melakukan pengamanan dan penyitaan sejak awal tahun 2024 dengan jumlah yang cukup signifikan, yakni 200 kenalpot. Kini, kami akan memusnahkannya dengan cara dipotong,” ungkapnya pada Rabu (03/04/2024).
Selama operasi Pekat Semeru 2004, Polres Tulungagung berhasil mengamankan 2830 botol minuman keras ilegal. Barang-barang ini termasuk minuman keras tanpa izin edar serta yang dijual oleh individu tanpa izin menjual minuman keras, dan semuanya telah disita dan akan dimusnahkan.
“Harapan kami, menjelang bulan Ramadan dan Idul Fitri, masyarakat Kabupaten Tulungagung dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan aman,” tambahnya.
Aksi pemusnahan barang bukti ini tidak hanya sebagai tindakan penegakan hukum, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama dalam menghadapi momen penting seperti bulan suci Ramadan dan perayaan Idul Fitri. Polres Tulungagung berkomitmen untuk terus mengawal keamanan masyarakat serta meminimalisir peredaran barang-barang ilegal yang dapat merugikan banyak pihak.