Malang – Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota mengungkap aksi penipuan gendam yang membuat resah masyarakat. Tiga tersangka berhasil diamankan, dua di antaranya merupakan residivis, dengan modus operandi menukar ATM korban. Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengkonfirmasi hal tersebut.
Menurutnya, ketiga tersangka beraksi di depan Indomaret Fresh Griyashanta Puncak Borobudur Kota Malang pada Sabtu (23/3) lalu. Tersangka tersebut adalah Hamka (39 tahun), berasal dari Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.
Dua tersangka residivis lainnya adalah Hadi (57 tahun), berasal dari Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, dan M. Nasir (60 tahun), berasal dari Kecamatan Doa Pitue, Kabupaten Sidenreng Rappang. Para pelaku melakukan aksi gendam terhadap Soetarno (71 tahun), yang merupakan takmir Masjid An-Nur Griyashanta.
“Pada saat korban hendak membayar token listrik di minimarket tersebut, dia bertemu dengan dua tersangka yang menawarkan CSR dari perusahaan tempat para pelaku bekerja. CSR ini bernilai Rp 500 ribu dalam bentuk 20 paket makanan,” ungkap Kompol Danang pada Rabu (3/4).
Kemudian, tersangka mengajak korban untuk melakukan survei, dengan alasan mengambil dokumentasi masjid untuk pencairan dana yang dijanjikan. Korban diminta kembali ke ATM Indomaret sebelumnya untuk mengecek saldo. “Saat itu, pelaku diam-diam mencatat nomor pin korban,” tambahnya.
Selanjutnya, tersangka meminjam kartu ATM korban dan menukarnya dengan kartu palsu yang mirip. Korban diberi nomor WhatsApp yang akan memberitahu apabila uang telah ditransfer. Tanpa curiga, korban merasa telah digendam oleh pelaku.
Namun, ketika korban kembali ke rumah dan memeriksa saldo melalui M-Banking, dia terkejut melihat banyaknya transaksi dengan total mencapai Rp 95 juta. Sementara, sisa saldo di rekeningnya hanya tersisa Rp 500 ribu. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Satreskrim Polresta Malang Kota.
Melalui proses penyelidikan, polisi berhasil mengantongi sindikat tersebut. “Komplotan ini berhasil terbongkar. Tiga orang berhasil kami ringkus di depan Masjid An-Nur Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon, Jawa Barat, pada Jumat (29/3) lalu. Ketiganya langsung dibawa ke Mapolresta Malang Kota,” tambah Kompol Danang.
Sebanyak 21 barang bukti berhasil diamankan, mulai dari kartu ATM dari berbagai bank hingga satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2022 dan uang tunai Rp 1,95 juta. Masih ada satu orang dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan inisial MI dari komplotan tersebut. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.