Malang – Aksi tegas terhadap peredaran minuman keras tanpa izin terus digaungkan. Rabu (3/4), ratusan botol minuman keras dari segala merek dan jenis dimusnahkan di halaman depan Balai Kota Malang. Botol-botol miras itu dihancurkan dan segera dimasukkan ke dalam truk sampah, setelah rangkaian Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Semeru 2024.
Kombes Pol Budi Hermanto, Kapolresta Malang Kota, mengungkapkan bahwa sebanyak 658 botol miras dimusnahkan dalam operasi tersebut. Seluruh miras itu berhasil disita dari penindakan yang dilakukan oleh Sat Sabhara dan Satpol PP Kota Malang.
“Miras yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis, mulai dari arak, bir, dan lain sebagainya,” ujarnya, seraya memberikan penjelasan terkait upaya penertiban tersebut.
Sementara itu, AKP Sutomo, Kabag Ops Polresta Malang Kota, menjelaskan bahwa ratusan botol miras tersebut merupakan hasil dari Operasi Pekat Semeru yang berlangsung sejak tanggal 19 hingga 30 Maret 2024.
“Kami berhasil menyita minuman keras ini dari beberapa toko yang menjualnya tanpa izin. Selain itu, minuman-minuman ini juga tidak memiliki informasi mengenai kandungannya, sehingga sangat berbahaya bagi konsumen,” tambahnya.
AKP Sutomo juga menegaskan bahwa sebagian besar miras yang diamankan dan dimusnahkan merupakan hasil produksi rumahan.
“Ini adalah minuman keras yang belum dicampur atau diolah lebih lanjut. Dan karena diproduksi secara rumahan, kandungannya tidak jelas dan berpotensi membahayakan bagi kesehatan jika dikonsumsi,” tegasnya.
Dari tindakan penindakan ini, pelaku dikenakan sanksi tegas sebagai upaya penegakan hukum dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Operasi ini tidak hanya menjadi upaya untuk memberantas peredaran minuman keras ilegal, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan publik dari dampak buruk konsumsi miras ilegal.