Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
News

Anggota Polres Tulungagung Diberhentikan Tidak Dengan Hormat Akibat Kasus Narkoba Upacara Pemecatan Tanpa Kehadiran Terduga

72
×

Anggota Polres Tulungagung Diberhentikan Tidak Dengan Hormat Akibat Kasus Narkoba Upacara Pemecatan Tanpa Kehadiran Terduga

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tulungagung – Sebuah keputusan tegas dikeluarkan oleh Polres Tulungagung terhadap salah satu anggotanya, Aiptu Udi Cahyono, yang terjerat dalam kasus peredaran narkoba. Hari ini, upacara pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dilaksanakan tanpa kehadiran langsung dari yang bersangkutan.

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, mengonfirmasi bahwa upacara pemecatan terhadap Aiptu Udi Cahyono dilakukan di halaman Satya Haprabu.

Example 300x600

“Memutuskan terhitung Tanggal 31 Maret 2024, diberhentikan secara tidak dengan hormat dari dinas bintara Polri, kepada Aiptu Udi Cahyono NRP 72100163 Jabatan Bintara Samapta,” kata Arsya pada Senin (1/4/2024).

Udi dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 13 huruf e, Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Polri, dan/atau Pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri.

Menurut Arsya, PTDH tersebut adalah bukti dari komitmen Polri dalam menegakkan disiplin di kalangan anggotanya. Pihaknya menegaskan bahwa pelanggaran hukum akan ditindak tegas.

“Kami sayang kepada saudara-saudara, tetapi lebih sayang lagi kepada organisasi Polri yang kita cintai ini, keputusan PTDH tentunya tidak diambil dalam waktu singkat, tetapi sudah melalui proses persidangan,” jelasnya.

Meskipun tidak hadir dalam upacara PTDH, Aiptu Udi Cahyono diwakili oleh foto yang kemudian dicoret oleh Arsya sebagai simbol pemecatan.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno, mengungkapkan bahwa kasus peredaran narkoba yang menjerat Udi berawal pada 23 Agustus 2022. Udi telah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Tulungagung dan dijatuhi vonis empat tahun tiga bulan penjara serta denda Rp 1 miliar atau kurungan tiga bulan penjara pada Selasa (29/11/2022).

“Kasus ini membutuhkan proses panjang, dimulai dari sidang di pengadilan negeri hingga sidang disiplin di internal kepolisian,” ujarnya.

Dari direktori putusan pengadilan, Udi Cahyono sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, namun ditolak, dan putusan sebelumnya tetap berlaku.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *