Kediri – Aksi tegas dilakukan oleh petugas Polsek Wates dengan berhasil menyita 30 botol minuman keras dari tiga orang diduga pelaku penjualan miras ilegal. Penyitaan ini dilakukan dalam operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2024 yang digelar di bulan Ramadan.
Kapolsek Wates, AKP Bambang Kurniawan, menjelaskan bahwa operasi tersebut berhasil mengamankan puluhan botol miras berbagai jenis. “Ada 30 botol Miras yang kami amankan dalam operasi Pekat Semeru 2024 di bulan Ramadan ini,” ungkap AKP Bambang pada Kamis, 28 Maret 2024.
Jenis-jenis miras yang diamankan mencakup Bintang Kuntul, Arak Jowo, dan Island. Menurut Kapolsek, miras merupakan salah satu pemicu potensial terjadinya tindak kriminal. Oleh karena itu, operasi Pekat ini bertujuan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, sehingga masyarakat dapat terhindar dari gangguan dan ancaman terhadap ketentraman dan keselamatan.
“Miras ini merupakan salah satu faktor potensial yang dapat menyebabkan berbagai tindakan kriminalitas maupun kecelakaan lalu lintas,” jelas AKP Bambang.
Tindakan tegas petugas Polsek Wates ini memberikan sinyal keras kepada pelaku penjualan miras ilegal bahwa kegiatan tersebut tidak akan ditoleransi. Langkah pencegahan seperti ini diharapkan dapat menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dari dampak negatif miras.