Blitar – Dua remaja berusia 17 tahun dari Kabupaten Blitar mendadak menjadi sorotan setelah terjerat kasus jual-beli bahan peledak, atau yang biasa dikenal sebagai obat petasan (mercon). Keduanya juga diduga merakit petasan menggunakan gulungan kertas bekas, menggemparkan warga sekitar.
Menurut Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo P. S, dua pelajar tersebut adalah YN, yang berasal dari Kecamatan Wonodadi, dan AZ dari Kecamatan Ponggok. YN diduga sebagai pemilik serta penjual bahan peledak kepada AZ.
“Ini berawal dari YN membeli bahan petasan dari media sosial Facebook, kemudian melakukan transaksi dengan penjual dari Pare, Kediri. Setelah itu, YN menjualnya melalui status WhatsApp, dan dibeli oleh AZ,” ungkap Danang dalam konferensi pers di Mapolres Blitar Kota pada Kamis (28/3/2024).
Danang menjelaskan, YN membeli bahan peledak seharga Rp 230 ribu per kilogram dan menjualnya kembali kepada AZ seharga Rp 280 ribu per kilogram, dengan keuntungan sekitar Rp 50 ribu per kilogram.
“Total keuntungan yang didapatkan sekitar Rp 50 ribu per kilogram. YN sebelumnya membeli enam kilogram, namun baru terjual satu kilogram kepada AZ,” tambahnya.
Kedua pelajar ini digerebek di rumah masing-masing oleh pihak berwajib, dan sejumlah barang bukti berhasil diamankan saat penggeledahan, termasuk bahan petasan, 55 gulungan kertas selongsong untuk petasan, gunting, dan lainnya.
Meskipun masih di bawah umur, kedua pelajar tersebut tidak ditahan oleh pihak kepolisian. Namun, proses penyelidikan tetap berlanjut, dan mereka diwajibkan untuk melaporkan diri dua kali dalam seminggu.
“Kami tidak melakukan penahanan karena mereka masih di bawah umur, namun tetap mewajibkan laporan. Proses penyelidikan akan terus berlanjut untuk memberantas peredaran bahan peledak di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Kami juga mengimbau kepada orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anak mereka, agar tidak terlibat dalam tindak pidana semacam ini,” tegas Danang.