Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Hukum & Kriminal

Pasutri Dangdut Ditangkap Polisi karena Bisnis Prostitusi Online

77
×

Pasutri Dangdut Ditangkap Polisi karena Bisnis Prostitusi Online

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Blitar – Pasangan suami istri dari Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, terlibat dalam bisnis tak lazim yang membuat mereka berakhir di balik jeruji besi. AL (30) dan SAD (25), yang juga dikenal sebagai penyanyi dangdut dengan nama panggung AS, ditangkap oleh Polres Blitar Kota karena menjalankan prostitusi online.

Penangkapan terhadap pasutri ini terjadi setelah polisi menggerebek sebuah hotel di Jalan Bali, Kota Blitar, pada Kamis (21/3/2024). Bersama AL dan SAD, polisi juga menangkap tiga pelaku lain yang berperan sebagai operator aplikasi kencan online untuk mencari pelanggan.

Example 300x600

Waka Polres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika, menjelaskan bahwa para pelaku tersebut dijerat karena menjalankan bisnis prostitusi online yang beroperasi di beberapa wilayah, mulai dari Solo, Kediri, Jombang, hingga Blitar.

“Tersangka pasutri ini perannya sebagai mucikari. Mereka bersama-sama membuat usaha tidak halal. Untuk sang istri juga berprofesi sebagai penyanyi,” ujar Kompol Gede.

Menurut pengakuan dari SAD, mereka baru tiga bulan terlibat dalam bisnis tersebut. Tarif yang dipasang untuk layanan PSK adalah sebesar Rp 300.000 per kencan, dengan satu PSK melayani hingga tiga kali pelanggan dalam sehari.

Selain membongkar kasus yang melibatkan pasutri ini, Satreskrim Polres Blitar Kota juga mengungkap kasus prostitusi online lainnya di sebuah hotel di Jalan M Hatta, Kota Blitar. Dua tersangka dari kasus tersebut, A (24) asal Lebak, Provinsi Banten, dan TW (20) dari Semen, Kabupaten Kediri, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kompol Gede menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku, dengan ancaman hukuman mulai dari tiga hingga 15 tahun penjara, sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, pasal 296 KUHP, atau pasal 506 KUHP.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *