Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Hukum & Kriminal

Polres Jombang Tangkap 7 Penjual Miras, Sita 1.650 Botol dalam 2 Hari Operasi

85
×

Polres Jombang Tangkap 7 Penjual Miras, Sita 1.650 Botol dalam 2 Hari Operasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jombang – Polres Jombang terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) dengan membentuk Tim Satuan Saber Miras (Timsus). Dalam operasi selama 2 hari, tim berhasil mengamankan 1.650 botol miras dari tangan 7 penjual.

Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi, menjelaskan bahwa Timsus Saber Miras diaktifkan untuk menekan peredaran miras di Kota Santri. Dalam waktu singkat, polisi berhasil menggerebek 7 penjual miras di beberapa lokasi, dan berhasil menyita sebanyak 1.650 botol miras.

Example 300x600

Pada Jumat (22/03/2024), Timsus Saber Miras menggerebek rumah Karmuji (67) di Desa Dukuhdimoro, Kecamatan Mojoagung, dan berhasil menyita 197 botol miras. Esok harinya, giliran rumah Prianto (53) di Desa Blimbing, Kecamatan Gudo, yang disasar, dengan 50 botol miras berhasil disita. Kemudian, polisi menyita 241 botol miras dari tangan Tukiran (62), warga Desa Blimbing, Kecamatan Gudo.

Operasi berlanjut dengan menggerebek rumah Sujitno (68) di Desa Godong, Kecamatan Gudo, dengan 881 botol miras disita. Kemudian, polisi menyasar rumah Kaisono (39) di Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, dan berhasil menyita 157 botol miras. Masih pada hari yang sama, rumah Bambang Rijanto (54) di Jalan KH Mimbar, Desa/Kecamatan Jombang, menjadi target dengan 24 botol miras berhasil disita. Terakhir, rumah Ana Dwi Ernawati (34), warga Desa/Kecamatan Bareng, juga disisir, dengan 100 botol miras disita.

Eko menyatakan, ketujuh penjual miras tersebut akan dimintai keterangan di Polres Jombang. Mereka akan dijerat dengan Pasal 7 ayat (4) Perda Jombang No. 16 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Polisi juga memerintahkan mereka untuk menghadiri sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Jombang pada 26 Maret 2024.

“Pemberantasan peredaran miras akan terus kami lakukan untuk mewujudkan Jombang bebas dari peredaran miras,” tegas Eko.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *