Kediri – Seorang perempuan berusia 31 tahun dengan inisial AK alias Jesika telah diamankan oleh petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri atas dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkoba.
Perempuan tersebut, yang berasal dari Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis pil dobel L dan sabu-sabu.
Kasubsi Penmas Polres Kediri, Iptu Anang Isandy, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap AK alias Jesika dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. “Benar, terduga pelaku adalah seorang perempuan dengan inisial AK alias Jesika,” kata Iptu Anang pada Sabtu (23/3/2024).
Iptu Anang mengungkapkan bahwa petugas Satresnarkoba mendapat informasi bahwa Kecamatan Badas seringkali menjadi tempat transaksi peredaran narkoba. Mereka kemudian mencurigai AK alias Jesika berdasarkan gerak-geriknya yang mencurigakan.
“Terduga pelaku diamankan di rumahnya,” ujar Iptu Anang.
Petugas segera melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku, dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga dimiliki oleh AK alias Jesika.
Barang bukti tersebut termasuk sabu-sabu seberat 2,85 gram bersama bungkusnya, pil Aprazolam sebanyak 80 butir dalam satu plastik bening, satu timbangan digital, dan satu ponsel warna biru.
“Terduga pelaku kedapatan menyimpan narkotika dan pil narkoba. Saat ini, terduga pelaku masih diperiksa oleh penyidik Satresnarkoba Polres Kediri,” tambahnya.