Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Hukum & Kriminal

Warga Blitar Ditangkap karena Membeli Sepeda Motor Bodong, Ternyata Hasil Curian!

71
×

Warga Blitar Ditangkap karena Membeli Sepeda Motor Bodong, Ternyata Hasil Curian!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Blitar – Sebuah kejadian unik terjadi di Kabupaten Blitar, dimana niat seseorang untuk memiliki sepeda motor berujung pada ancaman pidana. PUR (36), seorang warga Kecamatan Selopuro, harus mendekam dalam sel tahanan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. Alasannya? Ia membeli sepeda motor bodong dengan harga murah, yang ternyata merupakan barang hasil curian.

Menurut keterangan dari Wakapolres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika, PUR ditangkap karena diduga menjadi penadah barang curian. Dia terbukti membeli kendaraan bodong hasil curian dari seorang maling bernama Supri.

Example 300x600

“Ini juga pelajaran untuk masyarakat yang namanya membeli harus jelas. Makanya masyarakat kalau membeli kendaraan harus jelas BPKBnya ada, jangan hanya STNK saja,” kata Kompol I Gede Suartika, Wakapolres Blitar Kota, Kamis (21/03/24).

PUR mengaku membeli sepeda motor Honda Beat dengan harga Rp2 juta tanpa dilengkapi surat-surat sah, hanya STNK saja. Motor yang dibelinya ternyata milik Sutrisno (49), warga Srengat, yang kehilangan sepeda motornya pada Januari 2024 di area persawahan Desa Maron, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. Namun, kehilangan tersebut baru dilaporkan ke polisi pada pertengahan Februari.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menemukan sepeda motor milik Sutrisno tersebut di rumah PUR di Desa Gading, Kecamatan Selopuro.

Atas perbuatannya, PUR dijerat Pasal 480 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. Sementara penjual motor curian, yang juga ditahan polisi, sedang dalam proses penyidikan.

“Makanya pelaku yang satu ini kami kenakan Pasal 480 sebagai penadah,” tegasnya.

Selain menetapkan PUR sebagai penadah, Polres Blitar Kota juga berhasil menangkap kedua pelaku pencurian, yakni Supri dan satu rekannya. Kedua pelaku merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor.

Kedua maling spesialis sepeda motor ini dijerat dengan Pasal 360 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polres Blitar Kota pun mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati jelang Hari Raya Idul Fitri karena maraknya aksi pencurian sepeda motor.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *