Tulungagung – Aksi gabungan Satpol PP, TNI, Polri, BNNK, dan DPMPTSP Tulungagung mendapati 4 warung kopi karaoke yang masih beroperasi di tengah bulan Ramadan. Bahkan, dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan penjualan minuman keras di salah satu warkop karaoke.
Ketidakpatuhan ini dilatarbelakangi oleh alasan para pemilik tempat hiburan yang menyatakan belum menerima Surat Edaran (SE) Bupati Tulungagung yang mengatur usaha tempat hiburan malam selama Bulan Ramadan.
Temuan minuman keras tersebut terjadi di warkop Karaoke di Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut. Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan bir, anggur merah, dan vodka, yang kemudian disita sebagai barang bukti.
Razia dilakukan di empat lokasi yang menjadi target, di Desa Junjung Kecamatan Sumbergempol sebanyak 2 warkop karaoke, dan Desa Purworejo 2 warkop karaoke.
Salah satu pemilik Warkop karaoke, Ahmad Afwan, mengaku tidak mengetahui larangan operasi selama Ramadan karena belum menerima informasi terkait hal tersebut.
“Saya tidak tahu. Saya juga belum menerima edaran,” ungkapnya.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tulungagung, Sumarno, menyatakan bahwa SE Bupati Tulungagung mengenai aturan jam buka tempat hiburan telah disosialisasikan sebelum bulan puasa. Pihaknya telah berupaya untuk mensosialisasikan aturan tersebut melalui paguyuban tempat hiburan dan warkop karaoke.
Sumarno memahami jika ada warkop karaoke yang belum menerima SE tersebut, namun menegaskan bahwa sanksi akan tetap diberlakukan bagi tempat hiburan yang melanggar SE Bupati. Sanksi yang diberikan akan bertahap, mulai dari sanksi teguran lisan hingga sanksi administrasi.
Sementara itu, temuan minuman keras akan ditangani oleh Polres Tulungagung.