Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Hukum & Kriminal

Dua Tersangka Pengedar Sabu Ditangkap di Amuntai Tengah

66
×

Dua Tersangka Pengedar Sabu Ditangkap di Amuntai Tengah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Malang – Aksi penindakan Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menggebrak sebuah rumah di Jalan Negara Dipa Gang SDN Sungai Malang 7, Kelurahan Sungai Malang. Dalam operasi tersebut, dua pria diamankan atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

Kedua tersangka tersebut adalah B alias Ibar (38) tahun, warga Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, dan R alias Kaka Laki (57), warga Desa Teluk Daun, Kecamatan Amuntai Utara.

Example 300x600

Kapolres HSU, AKBP Meilki Bharata, melalui Plt Kasi Humas Polres HSU, Ipda Aris Sufariyadi, Rabu (20/3/2024), mengkonfirmasi penangkapan kedua tersangka tersebut. Mereka ditangkap setelah polisi mendapat informasi terkait keberadaan pemasok sabu di wilayah tersebut.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita delapan paket sabu dengan berat keseluruhan 9.14 gram dan berat bersih 7.58 gram. Selain itu, ditemukan pula sejumlah peralatan isap sabu, uang tunai sebesar Rp 2.900.000, dan satu buah handphone android beserta sim card.

Penangkapan keduanya terjadi pada Minggu, 17 Maret 2024, sekitar pukul 16.05 Wita. Mereka diamankan bersamaan setelah polisi sebelumnya menangkap pelaku lain, MY alias Yanor (25), hanya beberapa menit sebelumnya di depan Gang SDN Sungai Malang 7.

“Pelaku MY alias Yanor ditangkap pada hari yang sama di depan Gang SDN Sungai Malang 7, hanya beberapa menit sebelumnya,” jelas Ipda Aris.

Dari pengembangan kasus, pelaku B alias Ibar diketahui sebagai pemasok sabu bagi pelaku MY. Bersama dengan pelaku R alias Kaka Laki, keduanya diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Kasus ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ungkap Ipda Aris.

Kedua tersangka saat ini telah digiring ke ruangan Satresbarkoba Polres HSU untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan/atau pasal 112 Ayat (2) Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *