Malang – Meskipun bulan suci Ramadan telah tiba, upaya penindakan terhadap rokok ilegal tetap berlanjut. Pada hari Minggu, 17 Maret 2024, Tim Bea Cukai Malang berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal sebanyak 5.140 bungkus atau setara dengan 102.800 batang rokok.
Gunawan Tri Wibowo, Kepala Bea Cukai Malang, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi mengenai pengiriman rokok ilegal dari Pagelaran menuju wilayah Selatan Malang. Informasi tersebut menunjukkan bahwa rokok tersebut dikirim menggunakan mobil minibus berwarna putih dengan nomor plat B 1xx9 KIF.
“Tindakan kami langsung dilakukan dengan melakukan patroli darat di jalur Selatan Malang menuju Blitar,” kata Gunawan pada hari Senin, 18 Maret 2024. Setelah berhasil menemukan kendaraan yang dicurigai, tim Bea Cukai melakukan pengejaran hingga ke Jalan Raya Selorejo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar. Dari pemeriksaan yang dilakukan, ditemukan rokok jenis SKM berbagai merek tanpa pita cukai.
“Pengemudi yang berinisial ZA, beserta kendaraan dan barang bukti, kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut di KPPBC TMC Malang,” tambah Gunawan. Ia menegaskan bahwa pelaku pemalsuan cukai rokok atau terlibat dalam produksi dan distribusi rokok ilegal akan dikenakan sanksi pidana.
Dalam operasi ini, barang bukti rokok ilegal yang berhasil diamankan memiliki estimasi nilai Rp 141.864.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 76.688.800. Pelanggaran pengedaran rokok tanpa pita cukai bisa berujung pada sanksi pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda hingga 10 kali nilai cukai sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 54.