Tulungagung – Aksi nekat seorang remaja berinisial IFH (25) dari Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, berakhir dengan diamankannya oleh anggota Unit Reskrim Polsek Ringinrejo Polres Kediri.
Kapolsek Ringinrejo, AKP Joko Suparno, mengungkapkan bahwa pelaku telah menggadaikan mobil rental yang dimiliki oleh Diva Sepdiantoro, Perangkat Desa Susuhbango, Kecamatan Ringinrejo.
“Awalnya korban dihubungi pelaku dengan dalih menyewa mobil untuk acara selama dua hari,” terang Suparno pada Sabtu (16/03).
Kesepakatan disepakati dengan biaya sewa sebesar Rp. 250 ribu per hari. Namun, pada hari kedua, pelaku menghubungi korban dengan alasan ingin memperpanjang sewa selama empat hari.
Setelah melewati batas waktu sewa, IFH tidak dapat dihubungi, bahkan alamat tempat tinggalnya pun tidak ditemukan. Tim penyelidik akhirnya mendapatkan informasi bahwa mobil telah digadaikan oleh pelaku kepada seseorang di wilayah Malang dengan harga Rp. 30 juta.
Berdasarkan laporan tersebut, IFH berhasil diamankan dengan bantuan anggota Polsek Gondang Polres Tulungagung.
Keberhasilan petugas dalam melacak dan menangkap pelaku membuktikan komitmen Polsek Ringinrejo dalam menegakkan hukum. Diharapkan tindakan ini juga memberikan pelajaran bagi orang lain untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.