Malang – Enik Hariyati (37), seorang warga Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus repacking atau kemas ulang beras Bulog menjadi beras premium. Modus unik yang digunakan oleh Enik ini berhasil diungkap oleh Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih.
Menurut Kompol Imam Mustolih, Enik adalah seorang pengusaha beras yang memiliki gudang di Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Usaha ini dimulai pada Oktober 2023 saat harga beras di pasaran meningkat. Dengan inisiatifnya sebagai ibu rumah tangga, Enik memulai usaha jual beli beras.
Pada akhir Januari 2024, Enik melihat peluang untuk mendapatkan keuntungan lebih besar dengan merepacking beras Bulog menjadi beras premium. “Akhirnya, tersangka mencoba mencari cara dengan melakukan pembelian beras Bulog program SPHP kemasan 50 kilogram di marketplace Facebook,” ungkap Imam dalam konferensi pers, Senin (18/3/2024).
Dari pembelian beras Bulog SPHP secara COD melalui Facebook, Enik memperoleh beras seberat 50 kilogram dengan harga Rp 690 ribu. Dia juga mengaku membeli beras SPHP dari seorang laki-laki tak dikenal dengan harga Rp 640 ribu per 50 kilogram.
Dalam menjalankan aksinya, Enik tidak bekerja sendirian. Dia dibantu oleh seorang karyawan berinisial EAP (35). EAP membantu Enik dalam melakukan repacking atau pengemasan ulang beras Bulog SPHP menjadi beras premium dengan berbagai merk.
Ada dua merk beras premium yang diproduksi oleh Enik, yaitu Raja Lele dan Ramos Bandung. Beras Raja Lele dikemas dalam kemasan 25 kilogram dengan harga Rp 350 ribu, sementara beras Ramos Bandung dikemas dalam kemasan 5 kilogram dengan harga Rp 70 ribu.
“Setelah beras selesai dikemas ulang dengan rapi, Enik menjualnya kepada pembeli melalui marketplace Facebook,” jelas Imam.
Dengan repacking ini, Enik berhasil meraih keuntungan jutaan rupiah setiap bulannya. “Dia sudah melakukan perbuatan tersebut sejak bulan Oktober 2023 dengan rata-rata keuntungan perbulan mencapai Rp 8 sampai Rp 9 juta, total mencapai Rp 45 juta,” tambahnya.
Atas perbuatannya, Enik dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Undang-Undang RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 144 Undang-Undang RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 143 Undang-Undang RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan.