Blitar – Gereja Pantekosta Isa Almasih Pondak Daud di Jalan Simpang Sumatera, Blitar, menjadi sasaran aksi pencurian yang dilakukan oleh sekelompok maling yang tidak dikenal. MR, DK, dan AS, merupakan tersangka dalam aksi ini. Mereka berhasil mencuri peralatan musik dan sound system gereja tersebut pada Minggu (25/2/2024) siang dengan menggunakan modus pura-pura menjadi tukang rongsok.
Menurut Wakil Kepala Polres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika, ketiga tersangka itu datang ke gereja dengan berpura-pura sebagai tukang rongsok agar tidak menarik perhatian. Mereka berhasil masuk ke dalam bangunan gereja kecil tersebut dengan cara menjebol atap belakang. “Mereka masuk melalui atap belakang gereja, kemudian mengeluarkan peralatan musik dan sound system secara estafet,” ujar Suartika dalam konferensi pers di halaman Mapolres Blitar Kota pada Jumat (15/3/2024).
Barang-barang yang berhasil dicuri antara lain dua organ elektrik, satu bass gitar elektrik, satu sound mixer, lima simbal drum, dua layar monitor, satu proyektor, dan empat mikrofon. Tersangka kemudian membungkus barang curian tersebut dengan karung untuk menghindari kecurigaan orang lain. Mereka kemudian membawa barang-barang tersebut dengan berjalan kaki menyusuri sungai dan menggunakan gerobak dorong.
Aksi pencurian itu baru diketahui oleh jemaah gereja satu pekan kemudian, pada Sabtu (2/3/2024) sore, ketika hendak berlatih menyanyi dengan iringan musik. “Peralatan musik yang tersisa tinggal salon pengeras suara saja,” ungkap Suartika.
Pada Minggu (3/3/2024), pihak gereja melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blitar Kota. Polisi berhasil meringkus MR dan DK beserta barang-barang hasil curian pada hari yang sama. Sementara itu, tersangka AS yang merupakan otak dari pencurian tersebut masih dalam pengejaran dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.
Pendeta gereja, Hekirman Bulolo, mengungkapkan rasa syukur atas penangkapan para pelaku dan pemulihan barang-barang yang dicuri. “Kita berterima kasih pada Polres Blitar Kota yang telah bekerja dengan cepat sehingga pelaku dan alat musik kami berhasil ditemukan,” tuturnya.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 huruf ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman kurungan paling lama 7 tahun.