Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Peristiwa

Bea Cukai Kediri Ungkap Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Nganjuk

82
×

Bea Cukai Kediri Ungkap Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Nganjuk

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Nganjuk – Langkah tegas dilakukan oleh Kantor Bea Cukai Kediri untuk mengatasi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Nganjuk. Dalam sebuah giat operasi pasar yang digelar, tim Bea Cukai turun langsung memeriksa toko kelontong yang menjadi sorotan masyarakat.

Operasi pasar ini merupakan respons atas keluhan masyarakat terkait adanya peredaran rokok ilegal di wilayah Nganjuk. Tim pengawasan Bea Cukai Kediri tidak sia-sia, saat melakukan inspeksi di salah satu toko, mereka menemukan 1.420 batang rokok ilegal yang dikemas dengan berbagai merk, tersimpan rapi di dalam almari kayu yang biasa digunakan sebagai penyimpan baju.

Example 300x600

“Barang bukti sebanyak 1.420 batang rokok polos tersebut disembunyikan di dalam almari kayu yang digunakan sebagai penyimpan baju,” ungkap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, M Syaiful Arifin, pada Jumat (15/3/2024).

Setelah menemukan barang bukti, tim Bea Cukai Kediri langsung mengambil tindakan dengan menerbitkan surat bukti penindakan nomor 28 tahun 2024 dan menyita seluruh rokok ilegal tersebut.

“Penemuan rokok polos ini merupakan hasil dari partisipasi masyarakat yang sudah mengirimkan laporan pengaduan tentang peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Nganjuk,” jelas Syaiful Arifin.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *