Kota Blitar, Jawa Timur – Suasana bulan Ramadan tahun ini di Kota Blitar disorot dengan temuan mengejutkan. Sejumlah kafe di kota tersebut terbukti menjual Minuman Keras (Miras), meskipun tanpa izin yang sah.
Kejadian ini menimbulkan kehebohan, karena dianggap tidak senonoh menjual Miras di bulan Ramadan yang dianggap suci bagi umat Islam. Dua kafe teridentifikasi sebagai pelaku utama dalam penjualan Miras tersebut.
Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Ronny Yoza Passalbesy, menjelaskan bahwa dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (14/3/2024), pihaknya berhasil menyita puluhan botol Miras dari dua kafe yang tidak bersertifikat izin.
“Dalam razia tersebut, kami menyita 54 botol arak botol kecil dan 22 arak botol besar dari kafe di Jalan A Yani. Selain itu, satu botol Miras dan dua botol arak juga disita dari satu kafe lainnya di Jalan Dr. Wahidin,” ungkap Ronny.
Seluruh barang bukti, termasuk botol-botol Miras, langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Blitar. Tindakan tegas juga diberikan kepada pemilik kedua kafe tersebut, sebagai bentuk sanksi dan teguran agar tidak mengulangi perbuatan serupa.
Ronny menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari tindak lanjut Surat Edaran Wali Kota Blitar terkait pelaksanaan ibadah Ramadan dan perayaan Idul Fitri 1445 H/2024.
“Kami bekerja sama dengan Polres Blitar Kota dan TNI dalam operasi ini, untuk memastikan keamanan selama bulan Ramadan sesuai dengan instruksi dari Wali Kota Blitar,” tambahnya.
Razia semacam ini dijanjikan akan berlanjut selama bulan Ramadan, sebagai upaya bersama Satpol PP, TNI, dan Polres Blitar Kota untuk membersihkan Kota Blitar dari peredaran Narkoba dan Miras selama bulan suci ini.