Blitar, 8 Maret 2024 – Kepolisian Resort Blitar Kota mengungkap sindikat peredaran narkoba dengan nilai fantastis, mencapai lebih dari Rp 800 juta. Peredaran barang haram tersebut, tepatnya di Jalan Semeru dan sisi utara alun-alun Kota Blitar, dekat kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar.
Menurut Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo, pengedar narkoba yang berani tersebut adalah MAR (29), seorang warga Jakarta Selatan. Saat diamankan, dari pelaku berhasil disita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 534,300 gram dan serbuk bahan pil ekstasi dengan berat 20,01 gram.
“Penangkapan peredaran narkotika ini berawal dari informasi adanya peredaran narkoba di sekitar Alun-alun Kota Blitar. Selanjutnya, semua anggota Satresnarkoba Blitar Kota melakukan penyelidikan menyeluruh di sekitaran Alun-alun, baik bagian timur, barat, dan utara,” ungkap Danang.
Sekitar pukul 22.05 WIB, petugas melihat seorang pengguna ojek online mendorong motornya bersama seorang penumpang dan berhenti di depan kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar. Tanpa curiga, pelaku tersebut terlihat mengambil sesuatu dari tas ranselnya. Petugas yang berada di dekat lokasi langsung mengamankan dan memeriksa tas ransel tersebut. Hasilnya, ditemukan sabu-sabu dan bubuk yang diduga bahan ekstasi.
“Transaksi mereka dilakukan secara ditempel, yaitu pemilik barang menaruhnya di suatu tempat dan pembeli kemudian mengambil barang tersebut sesuai dengan kesepakatan,” tambah Danang.