Kediri – Telah diamankan seorang pria berinisial R (42) warga Desa Sukoanyar Kecamatan Mojo Kediri oleh Jajaran Resmob Satreskrim Polres Kediri, pelaku terduga mengedarkan uang palsu (upal), tersangka berhasil diamankan di sebuah rumah wilayah Batuaji Kecamatan Ringinrejo Kediri pada, selasa (5/3/2024).
Polisi lalu melakukan penggeledahan di rumah R, dan menemukan ratusan lembar uang palsu dalam bentuk paket diduga akan diedarkan.
Paket tersebut itu berisi 270 lembar uang mainan pecahan Rp. 50 ribu, 2 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu, 10 lembar uang mainan pecahan Rp 100 ribu. Selanjutnya 2 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, 2 lembar uang palsu pecahan Rp 20 ribu, dan 2 lembar uang palsu pecahan Rp 10 ribu.
Sebelumnya, kasus peredaran uang palsu ini pertama kali dilaporkan oleh seorang pedagang rujak kelontong berinisial SUM (50) asal Kecamatan Puncu Kediri. Dia mendapatkan uang pembayaran Rp 20 ribu dari tetangga sendiri saat membeli rujak.
korban kemudian melapor ke Polsek setempat, kemudian ditindaklanjuti dengan mengamankan RJ (18) dan SUY (54), keduanya adalah ibu dan anak. Mereka mendapatkan uang palsu dari R(42) di wilayah Ringinrejo Kediri.
“ kami menghimbau agar Masyarakat kediri lebih berhati hati dan lebih teliti dalam bertransaksi, jangan sampai menjadi korban selanjutnya , dan apabila mengetahui pengedaran uang palsu langsung laporkan kepada kepolisian” AKP fauzy