Tulungagung – Kasus penipuan dan penggelapan yang menimpa Siti Mi’matus, warga Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru, akhirnya mencapai titik terang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung mengembalikan barang bukti kasus tersebut kepada pemiliknya.
Barang bukti yang dikembalikan oleh Kejari Tulungagung meliputi satu unit mobil pikap dan satu unit sepeda motor. Amri Rahmanto Sayekti, Kasi Intelejen Kejari Tulungagung, menjelaskan bahwa pengembalian barang bukti ini dilakukan karena kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
“Pengembalian barang bukti ini sesuai dengan keputusan persidangan. Majelis Hakim memutuskan untuk mengembalikan barang bukti milik korban kepada pemiliknya,” kata Amri Rahmanto Sayekti pada hari Minggu (3/3/2024).
Kasus penipuan dan penggelapan ini bermula pada Juli 2022, di mana korban dan terdakwa saling berkenalan. Pada saat itu, korban setuju untuk menyewakan satu unit mobil pikap dengan nopol AG 9850 RS dan satu sepeda motor kepada terdakwa.
Namun, setelah kendaraan-kendaraan tersebut dibawa oleh terdakwa, pembayaran sewa tidak dilanjutkan. Terdakwa kabur tanpa memberi kabar kepada korban dan masih membawa barang yang disewa dari korban.
Setelah ditangani oleh kepolisian, hasil pengembangan kasus menemukan bahwa mobil pikap dan sepeda motor korban sudah digadaikan kepada orang lain. Mobil pikap korban digadaikan senilai Rp 24 juta, sedangkan sepeda motornya digadaikan senilai Rp 2,8 juta.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian mencapai Rp 26,8 juta. Meskipun demikian, korban berupaya menebus kedua kendaraannya tersebut sementara kasus ini tetap diproses oleh kepolisian.
Pelaku penipuan dan penggelapan ini akan dijerat dengan pasal 378 KUHP. Saat ini, kedua kendaraan yang sempat dijadikan barang bukti telah resmi dikembalikan kepada korban dengan baik.