Kediri – Unit Tipiring Samapta Polsek Pesantren, Polres Kediri Kota, berhasil mengungkap kasus peredaran miras tanpa izin di Warung Bu Mujiati, RT 012/RW 05, Kelurahan Betet, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri pada Selasa (27/2) sekitar pukul 13.00 WIB.
Pelaku yang berhasil ditangkap adalah Mujiati (57), warga setempat. Informasi awal tentang kegiatan ilegal ini diterima oleh petugas patroli Unit Tipiring Polsek Pesantren dari laporan masyarakat.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Warung Mujiati terdapat penjualan miras tanpa izin,” ungkap Kapolsek Pesantren, Kompol Sugianto.
Dengan cepat, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan 3 botol miras merk KUNTUL berukuran 900 ml di dalam almari warung. Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tindakan pelaku melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 6 tahun 2012 tentang ijin penjualan minuman keras. Aturan ini merujuk pada PERMENDAG Nomor 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas PERMENDAG Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman.
Kompol Sugianto menegaskan, “Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mencari pemasok serta produsen pembuatan miras tanpa izin tersebut.”
Keberhasilan Polsek Pesantren dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal di wilayahnya. Diharapkan tindakan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta mencegah terulangnya kegiatan ilegal serupa di masa mendatang.