Tulungagung – Polisi Pamong Praja (Pol PP) Tulungagung kembali intensif melakukan operasi pasca-pemilihan umum. Langkah ini diambil karena lembaga penertiban peraturan daerah (perda) di Tulungagung menerima banyak aduan dari masyarakat terkait keberadaan beberapa toko yang menjual minuman keras atau minuman beralkohol tanpa izin resmi.
Kepala Satuan Pol PP Tulungagung, Sumarno, menjelaskan bahwa operasi dilakukan setelah menerima berbagai aduan dari masyarakat terkait penjualan miras dan minuman beralkohol yang melanggar aturan di wilayah Kalidawir dan Kecamatan Kota.
“Hari ini, bersama dengan tim teknis dari kepolisian, instansi perijinan, bagian hukum, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), kami melakukan pemeriksaan di dua lokasi,” ujar Sumarno pada Selasa, 27 Februari 2024.
Sebagai tindak lanjut atas aduan tersebut, petugas Satpol PP Tulungagung bersama dengan tim teknis melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah toko yang diduga menjual minuman keras atau minuman beralkohol tanpa izin resmi. Di wilayah Kalidawir, beberapa toko yang diperiksa ternyata izinnya sudah kedaluwarsa, bahkan ada yang masih atas nama orang tua yang sudah meninggal.
“Dari temuan awal ini, kami memberikan saran kepada pemilik toko untuk memperbarui izin jika ingin melanjutkan penjualan minuman beralkohol. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, kami tidak menemukan adanya minuman beralkohol di toko tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, untuk toko yang berlokasi di Kelurahan Kenayan, Sumarno mengonfirmasi bahwa izinnya sudah lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan langkah tegas ini, Pol PP Tulungagung berharap dapat menegakkan aturan dan memastikan bahwa aktivitas penjualan minuman keras atau minuman beralkohol dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.