Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Peristiwa

Anak Buaya Ditemukan di Pekarangan Warga, Tim BBKSDA Jawa Timur Turun Tangan

80
×

Anak Buaya Ditemukan di Pekarangan Warga, Tim BBKSDA Jawa Timur Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kediri, 27 Februari 2024 – Aksi dramatis terjadi ketika seorang warga Desa Sumberagung, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, menemukan seekor anak buaya di pekarangannya pada Senin (26/2/2024). Tim petugas Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam (BBKSDA) Jawa Timur di Kediri segera merespons temuan ini dengan melakukan evakuasi pada Selasa (27/2/2024).

Buaya jenis muara dengan panjang mencapai 40 sentimeter itu ditemukan berada di pekarangan warga, sebuah situasi yang tidak biasa mengingat buaya bukanlah hewan yang lazim terlihat di lingkungan pemukiman manusia. Kepala Resor Konservasi Wilayah 1 BBKSDA Kediri, David Fathurohman, menjelaskan bahwa tindakan evakuasi dilakukan untuk menghindari potensi bahaya bagi warga sekaligus menjaga keberlangsungan hidup buaya tersebut karena pekarangan bukanlah habitat alaminya.

Example 300x600

“Buayanya akan dilakukan pengawasan dan karantina di kantor BBKSDA. Jika memungkinkan untuk dilepasliarkan, kami akan menentukan lokasi yang sesuai dengan habitat alaminya untuk pelepasan,” kata David.

David juga menduga bahwa buaya tersebut mungkin milik warga yang terlepas atau sengaja dilepaskan. Lokasi temuan buaya tersebut berada di kawasan permukiman warga dan jauh dari habitat alami buaya muara. Tim BBKSDA bersama warga juga telah melakukan penyisiran di sekitar lokasi temuan untuk memastikan tidak ada buaya lain yang berkeliaran.

Dalam hal warga menemukan tanda-tanda keberadaan buaya lain, David meminta mereka untuk segera menghubungi pihak BBKSDA. Nomor call center telah disediakan di lokasi temuan untuk keperluan tersebut.

David juga menegaskan bahwa memelihara satwa liar yang dilindungi secara ilegal merupakan perilaku yang tidak disarankan dan bahkan berbahaya. Ancaman pidana penjara hingga 5 tahun menanti bagi pelaku yang nekat melakukannya. Namun, pemeliharaan atau penangkaran hewan dilindungi dapat dilakukan secara legal dengan mengantongi perizinan yang dikeluarkan oleh balai konservasi setempat, dengan mematuhi ketentuan yang berlaku.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *