Malang, Jawa Timur – Bea Cukai Malang telah melancarkan operasi penindakan terhadap peredaran rokok ilegal pada Selasa (20/02) dan Rabu (21/02) dengan hasil yang mencengangkan. Dalam pengawasan patrol darat mereka, petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ribu batang rokok ilegal dari sebuah bus antarkota.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Dwi Prasetyo Rini, menjelaskan bahwa pada Selasa (20/02), petugas menerima informasi tentang pengiriman rokok ilegal melalui sebuah bus jurusan Trenggalek-Banyuwangi. “Petugas Bea Cukai Malang segera mengambil tindakan dengan melakukan patroli darat di jalur yang sering dilalui oleh bus tersebut,” ungkapnya.
Dengan penyelidikan yang cermat, petugas berhasil melacak keberadaan bus di wilayah Karanglo setelah melakukan penyusuran dari Gadang hingga Arjosari. Bus tersebut kemudian dihentikan untuk diperiksa di Pintu Tol Singosari, Karanglo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Hasil pemeriksaan mengejutkan: bus tersebut membawa 30 koli rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilengkapi pita cukai.
Setelah penggerebekan, seluruh Barang Hasil Penindakan dibawa ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Dari hasil penindakan, kami berhasil mengamankan total 23.980 bungkus rokok ilegal setara dengan 479.600 batang, jenis SKM berbagai merk tanpa pita cukai, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp661.848.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp357.781.600,” papar Dwi Prasetyo Rini.
Aksi penindakan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai Malang dalam memberantas perdagangan ilegal rokok di wilayahnya, sekaligus melindungi pendapatan negara dari kerugian yang ditimbulkan oleh praktik penyelundupan ini.