Seorang perempuan paruh baya dengan inisial S telah dijadikan tersangka dalam kasus keterangan palsu dan dipasangi piranti pengawas elektronik (APE). Alat ini digunakan untuk memantau pergerakan tahanan kota, mencegah kaburnya mereka, serta memastikan kelancaran proses hukum.
“Alat pengawas elektronik atau APE tersebut berfungsi seperti GPS untuk memantau posisi tahanan setiap waktu,” ungkap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, pada Selasa (20/2).
S adalah tahanan kota pertama yang menggunakan alat tersebut setelah menjadi tersangka dalam kasus keterangan palsu. Perempuan ini berasal dari Desa Siyoto Bagus, Kecamatan Besuki, dan dipasangi gelang APE di pergelangan kakinya. Ia menjadi pesakitan setelah memberikan keterangan palsu di bawah sumpah saat menjadi saksi dalam sidang perceraian antara anak dan menantunya.
“Keterangan yang diberikan tidak sesuai dengan fakta yang ada,” jelas Amri. S dijerat dengan pasal 242 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Meskipun tidak ditahan, S harus menjalani tahanan kota selama proses penyidikan dengan pertimbangan sikap kooperatifnya selama pemeriksaan dan usia yang sudah lanjut.
Selain itu, S juga telah membayar uang jaminan sebesar Rp5 juta. Ketiga hal tersebut menjadi pertimbangan Jaksa untuk memberlakukan tahanan kota pada S. Uang jaminan tersebut dititipkan ke bank penitipan Kejaksaan.
Amri menjelaskan bahwa pemasangan APE atau GPS ini berlaku bagi tersangka yang menjalani tahanan kota. Alat elektronik ini dimaksudkan untuk mempermudah pengawasan dan memastikan kelancaran proses hukum, sehingga tersangka atau terdakwa tidak melarikan diri, merusak barang bukti, atau memengaruhi saksi lain. APE berbentuk gelang berwarna hitam yang dipasang pada kaki terdakwa, dan jika terdapat upaya pelarian, tindakan penahanan akan segera dilakukan.