Malang – Kejadian tak terduga menggemparkan Kota Malang ketika seorang pemuda bernama Melkianus alias Eki, seorang mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Kota Malang, ditangkap polisi karena mencuri motor milik temannya. Insiden itu terjadi pada Rabu (14/2) lalu.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, tersangka yang berasal dari Kabupaten Sumba Barat itu datang berkunjung ke rumah temannya berinisial DA di Jalan Candi Bajang Ratu Kota Malang pada malam Selasa (13/2).
“Saat itu, adik DA sedang di rumah bersama Eki, sementara DA sendiri masuk ke dalam kamar untuk menyusui anaknya,” ujar Danang kepada Malang Posco Media. Ketika bersama adik DA, Eki menanyakan apakah motor Yamaha R15 milik adik temannya tersebut disewakan atau tidak.
Namun, jawaban dari adik DA adalah bahwa motor tersebut tidak untuk disewakan. Setelah itu, Eki pamit pulang dan meninggalkan rumah DA. Sekitar satu jam kemudian, adik DA hendak menggunakan motor miliknya dan terkejut karena motor tersebut sudah tidak berada di tempatnya.
“Adik DA menemukan bahwa kunci kontak motornya diletakkan di meja ruang tamu. Saat mencari, motor yang sebelumnya diparkir di gang dekat rumah juga sudah hilang,” lanjutnya. Danang menjelaskan bahwa keesokan harinya, DA membuat laporan polisi tentang kejadian tersebut.
Pada hari yang sama, Eki menelepon DA memberitahu bahwa ada sepeda motor yang mirip dengan milik adiknya terparkir di sebuah kafe di Jalan LA Cipto Kota Malang. Setelah itu, adik DA dan petugas kepolisian langsung mendatangi lokasi tersebut. Setelah motor diamankan di Mapolresta Malang Kota, Eki dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Dia mengakui perbuatannya, namun alasan di balik tindakannya masih belum jelas karena keterangan yang diberikannya masih samar,” ungkap Danang. Akibat perbuatannya itu, Eki ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan pelanggaran Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang bisa menghadapi hukuman penjara hingga lima tahun.