Polisi berhasil membekuk Dedi Asmoro Dwi Santoso, 30 tahun, warga Desa Gondang, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, yang terlibat dalam penjualan ilegal bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite secara daring. Penangkapan dilakukan di tepi jalan Desa Maron, Kecamatan Banyakan, pada Jumat (16/1) lalu.
Dalam penangkapan tersebut, Dedi tertangkap sedang membawa beberapa wadah berisi pertalite yang diangkut menggunakan mobil Isuzu Panther bernopol S 1006 BH. Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Nova Indra Pratama, menjelaskan bahwa BBM tersebut dijual secara online di marketplace dan grup-grup Facebook.
“Tersangka mengambil untung seribu rupiah per liternya dan menimbun pertalite tersebut di dalam wadah air minum dalam kemasan (AMDK),” ungkap Nova.
Nova menambahkan bahwa Dedi membeli pertalite secara berulang kali di SPBU yang ada di Plosoklaten menggunakan sepeda motor. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 24 wadah AMDK berkapasitas 15 liter, tiga jeriken plastik bervolume 30 liter, dan sebuah selang sepanjang 1,5 meter yang digunakan untuk memindahkan pertalite.
“Tersangka membeli dengan harga Rp 10 ribu dan dijual kembali Rp 11 ribu,” tambah Nova.
Nova menjelaskan bahwa Dedi terancam hukuman penjara sesuai dengan pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023. Ini merupakan langkah tegas dari pihak kepolisian dalam memerangi praktik ilegal yang merugikan masyarakat.