Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Hukum & Kriminal

Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Penjualan BBM Ilegal Secara Online

83
×

Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Penjualan BBM Ilegal Secara Online

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Polisi berhasil membekuk Dedi Asmoro Dwi Santoso, 30 tahun, warga Desa Gondang, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, yang terlibat dalam penjualan ilegal bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite secara daring. Penangkapan dilakukan di tepi jalan Desa Maron, Kecamatan Banyakan, pada Jumat (16/1) lalu.

Dalam penangkapan tersebut, Dedi tertangkap sedang membawa beberapa wadah berisi pertalite yang diangkut menggunakan mobil Isuzu Panther bernopol S 1006 BH. Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Nova Indra Pratama, menjelaskan bahwa BBM tersebut dijual secara online di marketplace dan grup-grup Facebook.

Example 300x600

“Tersangka mengambil untung seribu rupiah per liternya dan menimbun pertalite tersebut di dalam wadah air minum dalam kemasan (AMDK),” ungkap Nova.

Nova menambahkan bahwa Dedi membeli pertalite secara berulang kali di SPBU yang ada di Plosoklaten menggunakan sepeda motor. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 24 wadah AMDK berkapasitas 15 liter, tiga jeriken plastik bervolume 30 liter, dan sebuah selang sepanjang 1,5 meter yang digunakan untuk memindahkan pertalite.

“Tersangka membeli dengan harga Rp 10 ribu dan dijual kembali Rp 11 ribu,” tambah Nova.

Nova menjelaskan bahwa Dedi terancam hukuman penjara sesuai dengan pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023. Ini merupakan langkah tegas dari pihak kepolisian dalam memerangi praktik ilegal yang merugikan masyarakat.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *