Malang, Jawa Timur – Aksi tegas Bea Cukai Malang berhasil menggagalkan serangkaian pengiriman Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dalam rentang waktu 13 hingga 15 Februari 2024. Operasi ini menyorot penindakan terhadap rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal di wilayah Malang Raya.
Tim Bea Cukai Malang melakukan patroli darat rutin di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Klojen, Kota Malang pada hari Senin. Dua jasa ekspedisi menjadi target, di mana berhasil ditemukan pengiriman rokok ilegal sebanyak 2 koli dan 9 koli tanpa pita cukai, dengan total 200.400 batang.
Pada hari berikutnya, tim bergerak lagi setelah menerima informasi tentang kemungkinan pengiriman MMEA ilegal. Di Jalan Kristalan, Pangetan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, tim menemukan 6 koli Arak Bali tanpa pita cukai, sebanyak 185 botol. Pada hari Kamis, 8 koli Arak Bali tanpa pita cukai dengan total 216 botol berhasil disita. Total MMEA ilegal yang disita mencapai 262,60 liter.
Semua barang hasil penindakan kemudian diserahkan kepada KPPBC TMC Malang untuk proses lebih lanjut. Diperkirakan nilai barang ilegal tersebut mencapai Rp 292.592.000,00, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 171.071.900,00.
Operasi penindakan ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai Malang dalam memerangi perdagangan barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Aksi tegas ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan perdagangan ilegal di wilayah Malang Raya, meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan cukai.