Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Pemilu

Tahanan Polres Blitar Kota Gunakan Hak Pilih dalam Pemilu 2024

65
×

Tahanan Polres Blitar Kota Gunakan Hak Pilih dalam Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Blitar – Aksi demokratis tak terbatas, bahkan bagi para tahanan di Polres Blitar Kota. Sebanyak 33 tahanan Polres Blitar Kota menggunakan hak pilih mereka dalam Pemilu 2024 pada Rabu (14/02/2024) siang.

Partisipasi 33 tahanan itu disalurkan melalui Tempat Pemungutan Suara (TPS) Keliling yang berasal dari TPS di sekitar Polres Blitar Kota, terutama masuk di kawasan Kelurahan Kepanjenlor Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar.

Example 300x600

Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo P.S., S.H., S.I.K., menyatakan bahwa pihaknya telah memfasilitasi hak konstitusional para tahanan untuk memberikan suara mereka pada Pemilu 2024. “Jadi kita memfasilitasi sekitar 33 tahanan yang ada agar mereka tetap dapat memilih, memberikan suaranya pada Pemilu 2024 hari ini,” ujar AKBP Danang pada Rabu (14/02/2024) sore.

Menurut AKBP Danang, sebanyak 29 tahanan telah memberikan suara mereka di area tahanan Polres Blitar Kota dengan bantuan petugas TPS Keliling. Sedangkan 4 tahanan lainnya memilih di 4 TPS yang berbeda berdasarkan tempat tinggal masing-masing.

“Untuk 29 tahanan itu sudah kami koordinasikan dengan pihak KPU. Sehingga ada petugas TPS terdekat yang mendatangi tahanan guna memfasilitasi pemungutan suara,” terangnya.

Proses pemungutan suara di area tahanan Polres Blitar Kota berlangsung lancar. Namun, terdapat 4 tahanan baru yang masih tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 4 TPS yang berbeda.

“Empat tahanan baru tersebut, masing-masing memberikan suara di TPS 12 Kelurahan Srengat (Kecamatan Srengat), TPS 15 Desa Sumberingin (Kecamatan Sanankulon), TPS 01 Desa Doko (Kecamatan Doko), dan TPS 01 Desa Kotes (Kecamatan Gandusari),” ujarnya.

“Untuk empat tahanan yang harus mencoblos di TPS tempat tinggal mereka, tetap kita fasilitasi dengan mengantarkan mereka ke TPS-TPS tersebut,” tambah Danang.

AKBP Danang menegaskan bahwa para tahanan, warga yang sedang berhadapan dengan hukum, tetap memiliki hak untuk memberikan suara mereka pada Pemilu. Pihak kepolisian dan instansi terkait wajib memfasilitasi agar para tahanan dapat menggunakan hak pilih mereka.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *