Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, menjadi saksi kejadian tak terduga pada Kamis (15/2) ketika 10 surat suara DPRD Provinsi Jatim dilaporkan hilang di TPS 12 Tawangsari.
Kejadian ini segera menarik perhatian Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang langsung melakukan investigasi menyeluruh terkait kejadian misterius ini. KPU dan Bawaslu juga terpaksa harus melakukan penghitungan ulang untuk memastikan integritas proses pemungutan suara.
Surat suara yang hilang ternyata adalah surat sisa atau tidak terpakai, demikian yang dikonfirmasi oleh KPU Blitar. Meskipun demikian, KPU Blitar memastikan bahwa surat suara yang telah tercoblos dengan peserta yang datang tetap terjaga keabsahannya.
Misteri hilangnya surat suara ini menjadi sorotan bagi masyarakat, sementara KPU dan Bawaslu bekerja keras untuk menyelesaikan investigasi mereka dan memastikan integritas proses pemungutan suara tetap terjaga.